Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Sampang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun terbitan.com, OTT dilakukan Polres Sampang pada 20 Februari 2021 sekitar pukul 23:00 WIB di salah satu warung yang berlokasi di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan Kota Sampang.

Kedua oknum Anggota LSM tersebut diduga kuat melakukan pemerasan terhadap masyarakat di wilayah Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang yang saat itu melaksanakan pekerjaan proyek melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz melaui Kasat Reskrim AKP. Riki Donaire P membenarkan adanya penangkapan oknum LSM tersebut. Namun, pihaknya belum bisa berkomentar banyak karena sedang dilakukan pendalaman.

“Masih pengembangan,” singkatnya kepada Terbitan.com, Minggu (21/2/2021).

Disisi lain, mengenai informasi identitas dua oknum LSM yang terjaring OTT adalah A dan R, bahkan keduanya diduga meminta uang hingga ratusan juta.

Korban pemerasan tersebut, adalah H (Inisial) menyampaikan jika dirinya dimintai uang oleh mereka senilai Rp. 100 juta.

Kata dia, sebenarnya ada empat orang oknum LSM yang meminta uang di antaranya yang warga Desa Aeng Sareh, Jalan Pajudan, dan Jalan Pahlawan, Sampang.

Namun dari keempat oknum LSM, dua di antaranya terkena OTT oleh Polres Sampang. “Kejadiannya semalam di warung kopi Jalan Makboel, sekitar 23.00 WIB,” terangnya.

Menurutnya, dua oknum LSM yang terkena OTT itu yang paling sering mendesaknya untuk meminta uang. “Dapat dari mana saya uang sebanyak itu,” pungkasnya.

E-KORAN