Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, terbitan.com – Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil logo Y. Pelaku meringkuk di rumah tahanan Polres Bondowoso

Diketahui pelaku bernama, Rudi bin Sanidin (24), warga Desa Pakisan Rt 13 Rw 03, Kecamatan Tlogosari. Dia ditangkap petugas beserta barang bukti 30 butir pil dirumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman, mengatakan polisi mendapat informasi adanya pelaku peredaran obat terlarang dengan ciri-ciri sesuai dengan tampilan fisik pelaku.

“Pelaku ini sudah meresahkan warga setempat, yang kerap kali bertransaksi adanya peredaran pil logo Y kepada warga,” kata Hadi, Sabtu (22/6/2019).

Saat melakukan penyelidikan, petugas menggeledah dan menemukan pil logo Y sebanyak 30 butir dan uang tunai Rp 170 ribu di dalam rumah pelaku, Sabtu (22/6) sekira pukul 13.00 wib.

Atas perbuatanya, pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pemakai ini, akan dikenakan pasal 197 junto 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Masyarakat saya harapkan menjaga anak-anak dari pergaulannya. Marilah bersama menjaga keluarga dari bahaya narkoba, andai temukan kasus segera laporkan ke petugas,” ungkapnya.