Reporter : Terbitan Sumut

MEDAN, terbitan.com – Dalam sepekan menjadi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edi Safari SH mendapat apresiasi dari masyarakat. Pasalnya, yang selama ini diresahkan masyarakat marak narkoba ternyata cepat ditindak lanjuti oleh jajaran Polres Pelabuhan Belawan.

Buktinya, Jajaran Polsek Medan Labuhan telah berhasil membekuk 5 tersangka pengedar Narkoba yang dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari SH kepada sejumlah wartawan. Kamis (20/06/2019) di Mapolsek Medan Labuhan.

Kelima tersangka pengedar narkoba tersebut masing-masing Dedek Muliamsyah Putra alias Putra (30) warga jalan Pasar 3 Barat Lik.IV Kel.Terjun Kec.Medan Marelan.

Selanjutnya, tersangka Ferry Kurniawan alias Feri (35) warga Jalan Pasar 2 barat Lik 2 Gang Mario Kel.Terjun Kec.Medan Marelan.Dari tersangka Feri petugas menyita barang bukti 1 kotak rokok gudang garam merah berisi 5 gram shabu , 2 jarum spit.

Kemudian, Anto (24) dan Ahmad (41) keduanya warga Kel.Sei Mati Kec.Medan Labuhan dengan barang bukti yang disita 2 paket sedang plastik putih berisi narkotika seberat 2,50 gram, 2 sendok pipet warna hijau, 1 buah timbangan dan uang tunai Rp50.000,-.

Dan terakhir tersangka Dani Ombara (37) warga Jln.Veteran Pasar IX Gg.Melur Desa Manunggal Kec.Labuhan Deli dengan barang bukti 1 bungkus plastik kecil warna putih transparan bekas tempat sabu-sabu seberat 0,08 gram, 3 tiga buah pipet/perlengkapan alat bong dan uang pecahan sebesar Rp200 ribu.

Sementara, Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari SH menambahkan,
tersangka Putra mengaku sempat berpenghasilan Rp 10 juta perbulan, sebagai kurir penjualan sabu-sabu di Medan Marelan.

Disebutkan Dedek saat itu ditangkap sedang melakukan transaksi sebanyak 121 gram di kawasan Pasar I Rel Medan Marelan, persis di depan SMPN 38 Medan.
Dalam transaksi tersebut, tersangka yang berpenampilan atletis, mengendarai sepeda motor Mio 125 warna hitam dan menggunakan sejumlah ponsel untuk bertransaksi.

“Tersangka berhasil kita tangkap saat bertransaksi di Pasar I Rel depan SMPN 38 Medan, namun saat pemeriksaan urine, tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut, negatif sebagai pemakai narkoba,” kata AKP.Edy Safari.
Disebutkan, tersangka sebelumnya telah masuk dalam target operasi. Tersangka pemperoleh barang haram itu dari I, dan tersangka mendapat keuntungan Rp 2 juta/transaksi. Dalam sebulan, diperkirakan ada lima kali transaksi yang dilakukan tersangka.

Sambungnya, setelah berhasil diciduk, tersangka Dedek dijerat dalam pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, dengan ancam hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan I sebagai pemasok sabu-sabu yang sedang dilacak keberadaannya. (RIADI)