PALANGKA RAYA, terbitan.com – Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., melaksanakan press release pengungkapan oleh Polsek Kapuas Barat kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Kapuas pihak nya berhasil mengamankan pelaku berinisial Sp (39),berdasarkan laporan dari salah satu pihak keluarga korban yang mengetahui tindakan pelaku.

“Dalam kasus ini laki-laki berinisial SP kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 uuu Ri no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tambah Kapolres.

Berdasarkan hasil keterangan pelaku bekerja sebagai tukang pijat dan korban merupakan anak-anak di bawah umur atau yang masih di bangku sekolah dasar dan di janjikan untuk di beri imbalan sejumlah uang,”pungkasnya (Iwan)