Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) berhasil mengungkapkan kasus dugaan pencabulan yang menimpa Anggrek, penyandang tunawicara, salah satu warga Desa Wailau Kecamatan Sanana. Setelah mendalami sejumlah keterangan termasuk saksi ahli bahasa isyarat (bisino) dan psikiater, penyidik akhirnya berkesimpulan dengan menetapkan TS, mertua Anggrek sebagai tersangka. TS dijerat dengan pasal Pasal 289 hurup e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) AKBP Tri Yulianto menuturkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui gelar perkara, dimana penyidik sebelumnya telah mendalami 7 keterangan saksi baik saksi ahli maupun saksi lainnya yang mengetahui peristiwa tersebut. ”Dari keterangan ini kemudian kita berkesimpulan dan menetapkan TS sebagai tersangka sesuai dua barang bukti yang kita miliki, ”kata Tri dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Kepsul, Senin (16/9) kemarin.

Tri bilang, korban mengaku 4 kali dicabuli oleh mertuanya. Perilaku bejat TS ini dimulai sejak Desember 2018 hingga Februari 2019. Padahal saat itu istri TS juga berada di rumahnya.

Peristiwa pencabulan pertama dilakukan saat pelaku meminta korban memijatnya. Korban menuruti, namun TS langsung memegang tangan korban dan memasukkan ke dalam sarungnya.

Sementara peristiwa kedua terjadi saat TS mengintip korban yang saat itu mandi di dalam kamar mandi. TS lalu mengintip korban, kemudian mendorong pintu kamar mandi dan langsung memegang bokong korban. ”Ini pelaku pegang satu kali,” kata Tri.

Sementara di kejadian ketiga lanjut Tri, TS memegang korban dari belakang dan menciumnya berkali-kali. Saat itu korban tengah memasak di dapur. Puncak birahi TS dilampaskan pada kejadian keempat. Dimana, TS masuk ke kamar korban dan memaksa korban membuka pakaian dan bra dan melancarkan aksinya dan berkali – kali memegang (maaf) payudara korban berkali-kali. ”Saat itu korban sementara tidur, aksi itu membuat korban merontak tapi pelaku terus melancarkan aksi, ”pungkas Tri sembari mengaku telah mengirim berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. {GNS}