SURABAYA, terbitan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 70 miliar atas dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi yang dimaksud terjadi pada proyek pengerukan kolam dan pengusahaan fasilitas Pelabuhan Tanjung Perak Tahun Anggaran 2023-2024.
Proyek itu diketahui melibatkan kerja sama antara PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Nah, uang hasil sitaan tersebut telah diamankan dalam rekening penampungan khusus milik Kejaksaan Republik Indonesia sebagai barang bukti resmi.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan menegaskan, penyitaan itu merupakan hasil penyidikan lanjutan terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Tim penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp 70 miliar yang kami duga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkapnya.
Ricky menambahkan, uang hasil sitaan itu akan tetap berada di rekening khusus hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Nantinya, kata Ricky, dari hasil persidangan akan ditentukan jumlah pasti uang pengganti yang dibebankan kepada para pihak yang terbukti bersalah.
Nah, dalam upaya mengungkap kasus tersebut, tim penyidik Kejari sudah memeriksa lebih dari 41 saksi. Termasuk pihak kedua perusahaan serta sejumlah ahli terkait.
Di samping itu, penyidik juga mengamankan dokumen elektronik, laptop, dan ponsel milik beberapa pihak yang diduga terlibat.
Hal tersebut untuk menelusuri aliran dana serta menelaah dokumen kontrak kerja sama antara PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS.
Langkah itu menjadi bagian dari strategi kejaksaan untuk memperkuat pembuktian dan memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan Agung RI.
Ricky menambahkan, penanganan perkara tersebut merupakan wujud nyata dukungan terhadap misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Khususnya dalam memperkuat hukum, demokrasi, dan pemberantasan korupsi pada sektor publik dan BUMN.
“Kami juga mendorong perbaikan tata kelola perusahaan agar ke depan tidak terjadi pelanggaran serupa,” imbuhnya.
Walau perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah berjalan signifikan, namun identitas tersangka belum diumumkan.
Namun begitu, Ricky memastikan bahwa proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung agar seluruh langkah penyidikan memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Kami pastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai aturan. Segera setelah bukti lengkap, kami akan umumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.*


