Reporter : Terbitan Jatim

SURABAYA, Terbitan.com – Polda Jatim akan menindak tegas pelaku atau pemilik tambang Pasir Batu (Sirtu) di Kabupaten Sampang yang beroperasi tanpa ijin, sebelumnya Polda Jatim menutup paksa tambang pasir sirtu di Kabupaten Sampang yang berlokasi di Kecamatan Omben.

Dalam penutupan tambang sirtu ilegal ini, Polda Jatim mengamankan dua alat berat yang digunakan dalam penambangan pasir sirtu di Kabupaten Sampang. Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, iklim pada bulan-bulan ini rentan terjadi bencana. Untuk itu, tambang ilegal harus segera ditindak tegas agar tidak memakan korban.

“Kami sepakat TNI, Polri, instansi pemerintah melakukan penegakan hukum ilegal mining, yang rawan dan mengakibatkan bencana alam di Jatim. Ini masih berlangsung sampai dengan tiga bulan ke depan itu operasinya,” kata Gidion, dikutip dari sindonews.com.

Gidion mengatakan, dalam kasus ini pihaknya memang belum menetapkan tersangka. Ini karena polisi masih mendalami keterangan saksi. Namun, dia menegaskan ada pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Misalnya saja pemilik pertambangan, orang yang menyuruh melakukan kegiatan penambangan, operator tambang hingga pemodal di balik penambangan tersebut.

“Pelanggarannya melakukan penambangan tanpa izin di lokasi yang dilarang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyudi menyebut para penambang ini telah beberapa kali menjual hasil tambangnya. Namun untuk berapa keuntungannya, Wahyudi masih melakukan pemeriksaan.

“Tambang sirtu di Jombang telah beroperasi selama empat hingga lima bulan. Sedangkan di Sampang sudah beroperasi dua bulanan,” tandasnya. (MD)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI