PALANGKA RAYA,Terbitan.com – Kepolisian Sektor Pahandut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y(35) warga Jalan Dr. Murjani Gang Sayur yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Jum’at (13/11/2020) sekitar Pukul 17.00 WIB.

Kepada media, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Edia mengatakan, terduga pelaku berhasil diringkus berkat kerjasama Unit Resmob Polsek Pahandut, Resmob Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras, Sitek Ditintelkam, dan Intelmob Satbrimobda Kalteng setelah sebelumnya melakukan pengintaian sejak pagi hari.

“Pelaku kita amankan saat berada di Jalan Jend. Achmad Yani tepatnya disebrang Kantor BRI Cabang Palangka Raya setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pagi hari,” beber Edia.

Edia menambahkan, dari hasil interogasi awal diketahui bahwa tersangka telah melakukan pencurian dengan target Handphone milik korban dari beberapa TKP berbeda yakni Jalan Jati, Jalan Pilau dan Jalan Bukit Keminting dan setelah melakukan aksinya, tersangka menawarkan barang hasil kejahatan tersebut melalui forum jual beli di media sosial.

“Saat kita lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain tersangka mencoba melarikan diri, karena tidak mengindahkan saat diberikan peringatan tersangka kita lumpuhkan dengan tembakan tegas terukur,” tegas Edia.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti handphone dari berbagai merk antara lain Samsung J7 hitam, Samsung A1 hitam, Meizu biru, Redmi 4 gold, Samsung Dous V2, Redmi 2 hitam, Oppo A31 hijau dan Redmi 2 abu-abu.

“Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar dapat melaporkannya ke Polsek Pahandut, karena dari sejumlah TKP baru satu korban yang melaporkan,” tandasnya.