PURUK CAHU, terbitan.com – Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro SIK didampingi Kasatreskrim AKP Ronny M Nababan SE SH SIK dan jajarannya mengadakan pers release tentang pengungkapan kasus perdagangan kosmetik ilegal berkedok toko baju yang berada di Jalan A Yani Kota Puruk Cahu Jumat 28/8/2020.

“Dalam pers release Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro SIK mengatakan,” terbongkarnya bisnis ilegal ini berkat laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya kosmetik ilegal di masyarakat oleh tersangka BP (32).

“Dari tersangka BP kita berhasil menyita sebanyak 654 dari 41 jenis atau merk kosmetik ilegal tanpa register dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) yang berlilai kurang lebih Rp 50 juta dari toko baju Beti Collection sewaan tersangka pada hari Kamis (27/8) kemarin,” jelas Kapolres di halaman Mapolres Mura.

Selain itu dari pengakuan tersangka bahwa bisnis ini telah dilakukannya sejak tahun 2016 lalu dengan omset penjualan perbulan rata-rata Rp 10 juta per bulan.

Tersangka BP ini dinyatakan melanggar UU perlindungan konsumen dan tidak memiliki izin edar. “Tersangka ini akan kita ancam dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah,” ungkapnya

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati hati dalam menggunakan kosmetik tanpa ada register BPOM dan jelas waktu kedaluarsanya.

“Kami berharap masyarakat bisa berhati hati dan melaporkan jika ada dan mengetahui pelaku usaha yang menjual barang barang ilegal seperti yang berhasil kita ungkap ini,” pungkasnya.(Iwan)