Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Jajaran Satreskrim Polres Sampang, kemarin Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB (20/2/2021) di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan Kota Sampang cukup menyita perhatian publik.

Pasalnya, jajaran Satreskrim Polres Sampang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap A dab R, dua orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setelah diduga melakukan pemerasan terhadap pelaksana Proyek Dana Hibah atau lebih dikenal dengan sebutan Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Namun, publik masih bertanya-tanya, mengingat dalam penegakan hukum pemberi dan penerima suap harus sama-sama diadili secara hukum negara yang benar dan profesional.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abdul Azis Agus Priyanto, SH., dengan sangat mendukung upaya Polres Sampang menumpas segala perbuatan melanggar hukum.

“Satu sisi kami tetap mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Jajaran Satreskrim dengan melakukan OTT dengan tetap menghargai azas Presumption of Innocent dan dalam proses selanjutnya dengan tetap mengedepankan sisi Professionalisme, Transparansi dan Akuntabilitas Publik,” ujarnya pada terbitan.com, Senin (22/02/2021).

Namun pada sisi lain, kata Azis, kalau mencermati dari beberapa pemberitaan media Online kasus posisinya terkait pekerjaan yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim yang dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).

“Setelah kami perhatikan terjadinya OTT ini karena kasus proyek, atau bentuk dan upaya pengamanan kepada oknun LSM terkait proyek Dana Hibah yang dikerjakan oleh Pokmas,” bebernya.

Azis sapaan akrabnya, tetap mendukung penegakan hukum ini sepanjang tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat demi mendapatkan kepastian hukum maka penyidik hanya diberikan waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status seseorang.

“Publik masih menunggu keseriusan Satreskrim pada kasus posisi ini apakah akan melakukan pengembangan oleh karena dengan melakukan OTT sudah barang tentu penyidik sudah menemukan Predicat Crime dan mengantongi minimum dua alat bukti,” jelasnya.

Selayaknya Jajaran Satreskrim Polres Sampang kalau sudah menjadi atensi publik agar segera di prioritaskan untuk membuka ke publik apa yang sebenarnya terjadi dan sekaligus peristiwa pidananya.

“Ini harusnya menjadi prioritas Polres Sampang untuk segera di publikasi karena sudah menjadi perhatian publik, serta sekaligus penerapan pasal yang akan diberikan terhadap 2 (dua) terperiksa oleh karena pada banyak perbincangan publik dihadapkan pada pilihan 2 (dua) dugaan kasus posisi yakni antara delict pemerasan atau suap menyuap,” jelasnya.

Sementara Polres Sampang saat beberapa kali dikonfirmasi oleh beberapa media termasuk terbitan.com mengatakan kasus itu dalam pendalaman.

“Masih dalam pengembangan,” singkat Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP. Riki Donaire P.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI