Reporter : GN. Samoale

JAILOLO, terbitan.com – Tersangka (Tsk) pengedar Narkoba atas nama Iswahyudi dan Riswan yang sebelumnya ditangkap Resmob Polres Halbar beberapa waktu lalu. Kini Resmob Polres Halbar kembali mengamankan UH aliyas Uswatun Hasanah yang juga istri dari tersangka Iswahyudi.

UH yang juga pemilik rumah Makan Ampera ini ditahan karena mengirim Barang Haram tersebut kepada suaminya (Iswandi) yang saat ini berada di tahanan Polres Halbar.

Kronologis kejadian, pada Minggu (11/8), ketika Suryadi, kakak kandung Riswan yang juga tersangka narkoba datang ke Polres menjenguk Riswan. Ketika itu, Tsk Iswahyudi melihat Suryadi langsung memesan kepada Suryadi untuk menggali harta satu satunya yang ditanam di dekat kandang ayam di halaman rumah Tsk Riswan.

Setelah mendengar pesan Iswahyudi, Suryadi langsung menuju ke Rumah Riswan untuk menggali pesanan Iswahyudi yang ditanam di rumah Riswan. Setelah menggali pesanan Iswahyudi, ditemukan satu paket dan paket tersebut diserahkan langsung kepada UH Istri Iswahyudi. Paket tersebut kemudian dibongkar oleh Tsk UH Istri Iswahyudi dan dalam paket tersebut isinya sabu-sabu sebanyak 30 paket.

Paket sabut itu, Istri Iswahyudi kemudian menaruh dalam pakaian Iswahyudi yang dikirim ke Polres melalu bentor yang dikendarai oleh Rafik. ”Jadi, sudah berapa hari gerakan Iswahyudi di dalam sel sudah dipantau melalui CCTV, sehingga tim resmob menaruh curiga dan melakukan penggerebekan di ruang sel tahanan.“ ungkap Kasat Reskrim AKP. Rianto, ketika melakukan konferensi pers di ruang aula Mapolres, Selasa (13/8).

Riyanto menjelaskan, akibat perbuatan tersangka Iswahyudi, Istrinya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 112 ayat 1 junto 132 atau pasal 116 ayat 1 yaitu memberikan narkotika kepada orang lain. Karena turut serta membantu menyelipkan 30 sachet itu ke dalam kiriman pakaian milik tersangka Iswahyudi yang juga suaminya sendiri.

Sementara Iswahyudi yang sebelumnya dikenakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukum seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara, kini dapat pasal tambahan yakni pasal 64 KUHP, tentang perbuatan,” jelasnya. {Raj/GNS}

E-KORAN