MUARA TEWEH, Terbitan.Com – Setelah menjalani berapa kali pemeriksaan, Kepala Desa(Kades) Terinsing Kecamatan Teweh Selatan, Heri Mansupardi yang dipanggil Heri akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak Tipikor Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi selewengkan dana ADD,DD dan ADD tambahan tahun 2018. Meski sudah ditetapkan tersangka, pelaku belum dilakukan penahana oleh polisi.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma mengatakan,”“ kita belum lakukan penahanan masih Wajib Lapor Pada hari Senin dan kamis di Sat Reskrim Polres Barito Utara, karena bersangkutan koperatif,” ujar Kasat Reskrim Polres Batara,Selasa(18/02/2020).

” Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Heri Kepala Desa Trinsing pada hari senin tanggal 17 Februari 2020 pukul 09.40 WIB di Ruang Unit Tipikor Polres Barut didamping oleh PH penunjukan Polres Barut Kotdin Manik, SH.

Selanjutnya terang Kasat, dana tersebut telah dicairkan serta dibuatkan rencana Pengunaan Anggarannya dan telah dibuatkan pertanggung jawaban keuangan 100 persen namun setelah dilakukan pengecekan antara pertanggung jawaban dan realisasi pengunaan ditemukan ketidaksesuaian dan hasil pengecekan kepada Kaur Keuangan atau bendahara Desa Trinsing.

Pada tahun 2018 Desa Trinsing telah memperoleh Bantuan Dana dari pemerintah daerah (ADD) dan Pusat (DD) sebesar Rp.1.708.735.200,- dengan rincian dana ADD sebesar Rp. 676.428.000,-, dana DD sebesar Rp. 846.561.000,-, dana ADD Tambahan Rp. 150.584.200,-, dan dana BPHRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah) Rp.35.162.000,” jelasnya.

Lanjut AKP Kristanto, pihaknya telah meminta keterangan saksi kaur Keuangan atau bendahara Desa Trinsing, dan Sekdes Desa Trinsing, serta mengamankan barang bukti berupa Rencana pengguna Anggaran 2018, Dokumen Pencairan dana ADD, DD dan ADD Tambahan, Slip penarikan Dana ADD, ADD Tambahan dan BHPRD di Bank Kalteng, Slip Penarikan dana DD di Bank BRI, Laporan petanggung jawaban Tahun 2018 dan Buku KAS bendahara Desa Trinsing.

” Diketahui untuk dana tersebut dikelola sendiri oleh Kepada Desa Trinsing sehingga ada beberapa kegiatan yang tidak disalurkan kepada yang berhak menerimanya sehingga atas hasil audit Inspektorat Kabupaten Barito Utara atas perbuatan yang dilakukan Kades Trinsing tersebut kerugian yang dialami oleh Negara RI adalah Rp. 259.155.000,” ungkapnya..

Rencana Tindak Lanjut, Penyitaan Barang Bukti di Pengadilan Negeri Tipidkor Palangka Raya,Pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I)dan Pelimpahan Tersangka dan Barang bukti (Tahap II).(Iwan)

E-KORAN