Reporter : Nia Erlita

JAKARTA, terbitan.com – Sebanyak 12 orang anggota sindikat narkoba jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta, dibekuk Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari sejumlah wilayah di Jakarta dan Tangerang Selatan, sejak Juli sampai September 2019.

Dari tangan ke 12 tersangka ini diamankan 18 Kg sabu dan 4.132 butir ekstasi dengan nilai total sekitar Rp 20 Miliar.

Ke 12 tersangka yang dibekuk semuanya adalah warga negara Indonesia yakni HW, F, S alias LIM, RA (35), E alias GANDEN (29), AY (37), HW (25), HP alias BAGOL, L, RY, YP alias IYO, dan TWS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ke 12 tersangka ini terbagi dalam 5 kelompok berbeda atau agen pengedar sabu dalam jaringan ini.

Lima kelompok ini dikendalikan oleh seseorang yang biasa mereka sebut Mr. X dan kini dalam buruan polisi. “Mr X ini memiliki 5 agen atau kelompok yang dikendalikannya dari Malaysia. Lima agen dari Mr X ini, tidak saling mengenal,” kata Argo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/9/2019).

Menurut Argo, sabu dan ekstasi didatangkan dari Malayasia, masuk ke Pekanbaru dan akhirnya ke Jakarta melalui jalut darat dan laut

“Untuk mengelabui petugas, sabu dan ekstasi disimpan para kelompok ini di dalam kaleng biskuit, teh china warna hijau dan merah dan di dalam speaker,” katanya.

Terbongkarnya jaringan ini katanya berawal dari informasi masyarakat.

“Dari informasi ini petugas membekuk tiga tersangka yakni HW, F dan S di Apartemen Teluk Intan, Tower Topaz Lantai 7, Nomor 7K1, di Jalan Lele, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu 31 Juli 2019,” kata Argo.

Dari tangan mereka disita total sabu sebanyak 4,3 Kg.

Dari kelompok ini kata Argo pihaknya kembali membekuk kelompok lainnya pada Selasa 6 Agustus 2019 di Loby Apartemen Pakubuwono terrace Tower South di Jalan Ciledug Raya, Nomor 99, Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. “Di sana kami bekuk RA dengan barbuk 1 kg sabu dalam satu bungkus teh warna hijau,, bertuliskan Oing Shan,” kata Argo.

Dari sana kata Argo, pihaknya kembali membekuk dua tersangka yakni E alias GANDEN (29) dan AY (37) di Parkir Motor SPBU Pertamina Coco 31 BSD, di Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Kamis 8 Agustus 2019. Dari tangan mereka disita 1 kg sabu.

Lalu dari sana kata Argo pihaknya kembali membekuk HW (25), di tempat Parkir Mobil Alfamart, Ruko Sunter Permai Jaya, Jalan Sunter Permai
Raya, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pertengahan Agustus. Dari tangan HW disita 1,1 kg sabu.

Kemudian pada Jumat 6 September 2019 pihaknya kembali membekuk lima tersangka dari Jakarta Utara dan Jakarta Timur yakni HP alias BAGOL, L, RY, YP alias IYO dan TWS.

Dari tangan mereka disita belasan Kg sabu dan lebih dari 4000 butir ekstasi yang disimpan dalam speaker mobil.

“Dari semuanya total ada 12 tersangka yang dikendalikan satu orang, dengan total barang bukti 18,292 Kg dan ekstasi sebanyak 4.132 butir serta bahan pembuat ekstasi,” kata Argo.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang mengatakan dari hasil pemeriksaan, diketahui para sindikat ini sedikitnya sudah 3 kali menerima barang narkoba dari Malaysia dan mengedarkannya di Jakarta.

“Ada juga yang sudah 5 kali menerima barang dan mengedarkannya di Jakarta,” kata Iqbal.

Saat ini kata Iqbal pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yakni Mr X yang berperan sebagai pengendali para tersangka.

Karena perbuatannya kata Iqbal para tersangka akan dijerat Pasal114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” katanya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI