PURUK CAHU, terbitan.com – Satreskrim Polres Murung Raya (Mura), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap sindikat pembobolan sarang Gedung Walet berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan 3 tersangka sebelumnya yakni WF (18), RN (23) dan FZ (14) di Jalan Bhayangkara tepatnya dekat Bumi Perkemahan (Buper) pada Rabu malam 2/9/2020 lalu.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan terkait dugaan pembobolan Gedung Walet milik warga kini satu tersangka berinisial AA alias DG (34) diringkus saat berada dirumahnya di Jalan Gatot Subroto dekat Kantor DPRD Mura,Jumat (4/9/2020) atas keterlibatan tersangka DG (34) sebagai satu komplotan dengan 3 tersangka sebelumnya.

Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Ronny M. Nababan menjelaskan bermula dari informasi masyarakat yang menjadi korban bahwa Gedung Waletnya juga telah dibobol dan menanyakan lansung kepada para pelaku.

“Kemudian pelaku mengaku bahwa mereka juga yang telah melakukan pembobolan dibeberapa Gedung Walet milik warga, kemudian salah satu pelaku WF (18) yang mengungkapkan adanya keterlibatan DG (34) sehingga kami lansung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus DG di kediamannya,” ujar AKP Ronny M. Nababan, Sabtu (5/9/2020).

Dari penangkapan DG, Satreskrim Polres Mura ditemukan barang bukti 1 buang linggis, 2 buah bor tangan, 1 buah kikir, 1 buah pahat, satu buah gunting besi, 2 buah gergaji, 1 ikat tali, 1 buah dongkrak, 1 buah senapan angin, 1 buah bor listrik, sarang burung walet seberat 20 gram dan sepeda motor jenis Mega Pro warna hitam dengan plat merah dengan Nomor Polisi (Nopol) KH 3156 MY.

“Seluruh barang bukti yang telah kami amankan dari para pelaku ini diakui mereka sebagai alat yang digunakan untuk  melakukan tindak kejahatan pencurian, para pelaku ini akan kami telah kami amankan di Mapolres Mura untuk menjalani proses lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Mura. (Iwan)

E-KORAN