Murung Raya,terbitan.com – Satresnarkoba Polres Murung Raya, Polda Kakteng lagi-lagi kembali ringkus tersangka kurir narkoba berinisial IE (23).

Tersangka di ringkus hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya MF (20), SN (34) dan EY (26) yang juga di ringkus di Jl. Kolonel Untung Surapati Kel. Beriwit Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Selasa (05/01/2021) malam.

“Saat digeledah tas selempang warna hitam milik tersangka ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,80 gram. Tersangka kami kejar dan diringkus di hutan yang masih di area barak tersangka,” jelas Iptu Bagus.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses pengembengan terhadap tersangka oleh pihak Satresnarkoba.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2)atau 112 ayat (2) tindak pidana narkotika UU RI NO.35 th 2009,” pungkas Bagus.