Reporter : Terbitan Jabar

MADIUN, Terbitan.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota berhasil menangkap tiga Pelaku pembunuhan Heru Susilo(44) seorang juru parkir warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada hari Minggu 01 September 2019 lalu.

Pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap petugas yaitu (HC) alias (GD) warga Desa Wayut Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, (IR) warga Kelurahan Manguharjo Kota Madiun, dan (AT) warga Kelurahan Pangongangan Kota Madiun.

Ketiganya ditangkap dilokasi yang berbeda. Tersangka (HC) alias (GD) yang merupakan eksekutor pembunuhan ditangkap di sebuah lokasi di Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun,Tersangka (AT) ditangkap dirumahnya di Kelurahan Pangongangan, Dan tersangka (IR) menyerahkan diri ke Polres Madiun Kota usai melakukan penusukan terhadap korban.

Diketahui pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 telah terjadi penusukan terhadap seorang laki – laki bernama Heru Susilo(44) warga Kelurahan Banjarejo Kota Madiun hingga korban meninggal dunia.

Aparat kepolisian yang menerima laporan penusukan hingga korbannya meninggal dunia, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya para pelaku berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polres Madiun Kota.

Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut dilatar belakangi rasa sakit hati tersangka (HC) alias (GD) kepada korban Heru yang sudah terpendam lama.

“Pembunuhan tersebut dilatar belakangi rasa sakit hati tersangka (HC) alias (GD) terhadap korban Heru yang, yang saat itu tersangka merasa pernah dipermalukan ketika sama – sama berada didalam sel tahun 2017 lalu, akhirnya setelah keluar dari penjara, tersangka meluapkan niatnya yang sudah direncanakan sebelumnya,” ujar AKBP Nasrun.

Kejadian pembunuhan berencana bermula pada hari Minggu 01 September 2016, tersangka (HC) alias (GD) bersama (AT) dan (IR) berpesta minuman keras (miras) di sekitar bekas Gedung Bioskop Arjuna. Saat berpesta miras itulah tersangka (HC) alias (GD) mengungkapkan niatnya untuk menusuk korban Heru kepada (AT) dan (IR). Sekitar pukul 13.00 (HC) alias (GD) mengajak (AT) dan (IR) untuk mencari korban. Menggunakan dua sepeda motor para pelaku mendatangi rumah korban Heru Susilo di Banjarejo Kota Madiun. Setelah menemukan alamat rumah korban, lantas (GD) memanggil korban yang saat itu tengah tidur dirumahnya. Saat korban keluar, Tersangka (GD) langsung menusukkan sebuah pisau sangkur dan mengenai perut sebelah kiri korban. Melihat korban terjatuh lantas para pelaku melarikan diri.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melarikan korban Heru ke Rumah Sakit Griya Husada, namun karena luka tusuk cukup parah akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan medis.

Kemudian jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit DR.Soedono Kota Madiun untuk dilakukan autopsi.

Dalam Konferensi Pers yang digelar dihalaman Polres Madiun Kota pada hari Senin 02 September siang, turut dibeberkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu buah pisau sangkur, satu buah sarung pisau warna hitam, gagang pisau warna orange, celana pendek, satu buah handphone, dan dua unit sepeda motor.

Kapolres Madiun Kota juga menjelaskan bahwa tersangka (HC) alias (GD) terpaksa harus dilumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas karena membahayakan petugas, ia menambahkan bahwa tersangka (HC) alias (GD) merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.

“Pelaku (HC) alias (GD) harus dilumpukan karena membahayakan petugas dan tersangka (HC) alias (GD) ini merupakan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara, sebelumnya pernah terlibat kasus jambret,” imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polres Madiun Kota.

Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 20 tahun penjara atau seumur hidup.(im)

Penulis : im
Editor : ad

E-KORAN