Reporter : Admin Terbitan

BONDOWOSO, Terbitan.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso berhasil mengamankan tersangka yang diduga pengedar Okerbaya (Obat keras berbahaya) jenis pil logo Y.

Tersangka itu diketahui bernama Didik Purwanto (32) warga Desa Curahdami RT.01, RW,02 Kecamatan Curahdami. Ia ditangkap di pinggir jalan raya Curahdami, Kamis (16/5/2019) sekira pukul 05.00 Wib.

Ketika itu, ia hendak melakukan tindak pidana secara tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi. Serta tidak memiliki izin edar atau keahlian, kewenangan melakukan praktik kefarmasian.

“Anggota kami berhasil menangkap berkat informasi dari masyarakat yang selama ini resah oleh perilaku tersangka yang sering melakukan transaksi pil logo Y ,” ujar IPDA Hadi Sukisman, Kamis (16/5)

Lebih lanjut Hadi, pihaknya mengamankan barang bukti dua klip isi 18 butir pil, uang tunai Rp 54.000 dan 1 Unit HP Xiaomi 6 A. Sementara yang menjadi incaran tersangka yaitu para pemuda setempat.

“Kini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka ini disangkakan Pasal 197 sub 196 UU.RI.NO 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan,” pungkasnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI