Reporter : Van Hoten S

LABUHANBATU, terbitan.comTim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat mengamankan seorang wanita MS alias Lisa (30) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun lV, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Pada Selasa (11/02/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Kampung Rakyat AKP Eri Prasetiyo, melalui Kanit Reskrim Iptu Sahat Lumbangaol SH, membenarkan bahwa MS telah kita amankan, atas perbuatan melawan hukum dengan memilikii atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

“MS kita amankan pada saat sedang menunggu pelanggan di samping rumahnya.kronolisnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah MS sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu

Berdasarkan info tersebut tim langsung bergerak menyelidiki sesuai informasi,lalu tim melakukan pengintaian yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah tersangka, melihat tersangka sedang berada di samping rumah sedang berkomunikasi dengan salah satu pembelinya.

Kemudian tim langsung mendekati tersangka MS, pada saat itu juga tim melihat satu buah kotak berwarna putih disamping sebelah kiri tersangka, kemudian tim menyuruh tersangka MS mengambil dan membuka kotak tersebut, ternyata didalam kotak tersebut berisikan bungkus plastik transparan yg berisi sabu sabu,” ungkap Kanit Reskrim.

Setelah diinterogasi tersangka mengaku bernama MS alias Lisa dan mengakui sabu-sabu yang berada di kotak putih tersebut adalah miliknya, kemudian tim melakukan penggeledahan rumah MS yang disaksikan oleh Kepala Dusun IV Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, yaitu Bapak Susianto.

Guna proses hukum lebih lanjut  tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Kampung Rakyat,” jelas Kanit Reskrim.

(VanHoten Sitorus)