Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – BPNT, sebutan yang dikenal dari singkatan Bantuan Pangan Non Tunai sebelum akhirnya diubah dengan nama Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Bansos Pangan.

Di tengah pandemi covid-19 semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BSP/BPNT di lingkungan kelurahan mendapat tambahan anggaran dari Provinsi yang disebut dengan program suplemen sebesar Rp100 ribu dan pusat Rp50 ribu. sehingga saldo Bansos dari Rp.150 ribu menjadi Rp300 ribu.

Berdasarkan ketentuan aturannya e-Warung dilarang mengambil keuntungan lebih dari Rp25 ribu per KPM. Namun, tak sedikit yang masih mengelabuhi para penerima mendapatkan keuntungannya lebih banyak.

Pantauan terbitan.com, salah satu e-Warong di lingkungan Kecamatan Kota Sampang diduga sengaja memberikan beras dengan kualitas buruk terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos Pangan yang sebelumnya dikenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pasalnya, e-Warong mestinya memberikan pelayanan terbaik terhadap KPM berdasarkan pedoman umum program sembako tahun 2020. Namun, sayang hal itu tetap saja dilanggar lantaran diduga ingin meraup keuntungan lebih banyak.

Umumnya di Kabupaten Sampang e-Warong bukan melayani kebutuhan masyarakat sesuai Pedum yang ada, melainkan KPM harus menerima apa yang sudah diberikan oleh pihak e-Warung.

“Kami dapat 10 Kg Beras Premium dan 5 Kg beras biasa, seperti yang kita lihat berasnya penuh kutu dan buruk secara kualitas, dan kami juga dapat sembako lain seperti Gula, Minyak, dan Mie Instan. Sementara nominal saldo Rp300 ribu,” ujar Bu Sri salah satu KPM dilingkungan jalan Pajudan Kota Sampang.

Menanggapi hal itu M. Nashrun, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, Dinas Sosial Kabupaten Sampang mengatakan akan mengambil tindakan terhadap e-Warong terkait dan akan meminta untuk mengembalikan dan diganti terhadap yang lebih layak.

“Dikembalikan saja, nanti agar diganti dengan kualitas yang lebih baik. Kami akan tegur dan akan minta untuk segera menyelesaikan masalah itu dan juga untuk tidak diulanginya lagi,” ungkapnya.

Disinggung mengenai adanya sembako yang diberikan di luar Pedoman Umum Program Sembako tahun 2020 ia mengaku jika di luar Pedum semua itu jelas salah secara aturan. “Intinya harus sesuai dengan Pedum yang ada, kalau seperti itu jelas salah secara aturan,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, dalam Pedoman Umum Program Sembako tahun 2020 disebutkan ada empat poin yang harus dipatuhi. Sumber karbohidrat : beras atau bahan pangan lokal seperti jagung pipilan dan sagu. Sumber protein hewani: telur, daging sapi, ayam, ikan. Sumber protein nabati: kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu. d. Sumber vitamin dan mineral: sayur-mayur, buah-buahan.

Pemilihan komoditas bahan pangan dalam program Sembako bertujuan untuk menjaga kecukupan gizi KPM. Pencegahan stunting melalui program Sembako dilakukan dengan pemanfaatan bahan pangan oleh KPM untuk pemenuhan gizi di masa 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yang dimulai sejak ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 6-23 bulan. Bagi anak usia 6-23 bulan, bahan pangan dari program Sembako diolah menjadi Makanan Pendamping ASI (MP-ASI).

Sementara larangannya, bantuan program Sembako tidak boleh digunakan untuk pembelian: minyak, tepung terigu, gula pasir, MP-ASI pabrikan, makanan kaleng, mie instan dan bahan pangan lainnya yang tidak termasuk yang disebutkan di atas. Bantuan juga tidak boleh digunakan untuk pembelian pulsa dan rokok. (Adie)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI