Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Di Kabupaten Sampang bekerja proyek seakan menjadi ladang terbesar untuk mendapat keuntungan banyak dan menjanjikan kekayaan. Namun, sepertinya itu harus menjadi catatan untuk pemerintah khususnya Bupati Sampang selaku Pimpinan Daerah.

Puluhan tahun Kabupaten Sampang masih tercatat sebagai pembangunan seumur jagung. Lebih-lebih dalam pembangunan Jalan, Saluran hingga Gedung. Namun, tampaknya belum ada perhatian khusus dari Dinas terkait maupun pimpinan daerah dalam menegakkan UU Jasa Konstruksi.

Hal itu disampaikan Subaidi, selaku penggiat anti korupsi di Kabupaten Sampang, menurutnya belum ada hingga saat ini proyek yang berusia sepuluh tahun sesuai aturan UU Jasa Konstruksi. Bahkan, menurutnya lima tahun saja banyak yang tidak sampai.

“Belum ada proyek Jalan yang usianya sampai lima tahun masih bagus, lebih-lebih Proyek Saluran dan Jalan, kebanyakan satu atau dua tahun sudah rusak. Bahkan masih banyak pula proyek Gedung yang terjadi ambruk. Dan ini harus benar-benar dievaluasi oleh Bupati Sampang, agar tidak terus terulang,” kata Subaidi pada wartawan, Senin (02/11/2020).

Disampaikannya, pentingnya evaluasi tanggung jawab pelaksana kegiatan itu untuk menghindari terjadinya pembangunan yang tidak prosedural serta demi percepatan pembangunan di Kabupaten Sampang.

“Banyak kami temukan proyek usia dua tahun sudah mendapat anggaran rehabilitasi dari pemerintah. Padahal secara prosedural dan aturan yang ada itu masih tanggung jawab kontraktor, mestinya anggaran itu sudah bisa dialokasikan untuk lokasi lain, jika yang baru dikerjakan masih bagus,” jelasnya.

Pemuda yang akrab disapa Adie itu menyebutkan, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi disebutkan bahwa kegiatan yang belum berumur 10 tahun yang terhitung sejak serah terima kegiatan masih menjadi tanggung jawab pelaksana.

“Jelas dalam Pasal 65 Ayat (1) Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi,” sebutnya.

“Dan umur itu disebutkan dalam Ayat (2) Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi,” pungkasnya. (Red)

E-KORAN