PAMEKASAN, terbitan.com – Setelah sempat buron, M (56) warga Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo akhirnya berhasil dibekuk polisi. Selasa (20/10/2026)
Tersangka kasus peredaran sabu ini ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan di tempat persembunyiannya pada Minggu malam, 18 Oktober 2026.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, penangkapan DPO tersebut dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Desa Samatan, Proppo.
“Pelaku yang sebelumnya kabur saat penggerebekan bilik sabu akhir September lalu sudah kami amankan. Ditangkap tanpa perlawanan di kos-kosan,” ujar Evan.
Dari hasil penyelidikan, M yang berprofesi sebagai petani ini diketahui menjadi pengedar. Ia menyediakan sabu di bilik khusus di belakang rumahnya untuk dijual kepada pemesan sekaligus tempat pesta sabu.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,27 gram, sembilan set alat hisap bong yang lima di antaranya masih berisi sisa sabu, belasan plastik klip kosong, serta 10 korek api dan satu kompor kaca.
Petugas juga menyita satu unit handphone Oppo A6 Pro warna silver milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, M kini dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No.35 Tahun 2009 Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Pamekasan. Polisi masih melakukan tes urine, pemeriksaan saksi, serta pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya.



