Reporter : Admin Terbitan

KEPULAUAN SULA, terbitan.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Iwan Duwila, mengatakan bahwa kasus dugaan money politic di Desa Fatkauyon Kecamatan Sulabesi Timur Kabupaten Kepulauan Sula,(Kepsul) yang diduga melibatkan salah satu Caleg Partai Demokrat yang berenesial ET belum di hentikan.

Menurut Iwan, Kasus dugaan money politic pada saat pencoblosan di Desa Fatkauyon masih dalam proses di kantor Bawaslu pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 telah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi sesuai dengan Nomor perkara atau  laporan di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula yakni : 22/TM/ PL/ KAB/32.08/IV/2019, Tanggal 18 April 2019, Telah Registrasi 22/TM/PL/KAB/32.08 /IV/2019, Pada tahapan penutan penghitungan dan Reakpilltulasi Suara/Pencoblosan.

“Bawaslu masih melakukan proses mencari informasi apakah di dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan oknum lain atau tidak, “kata Iwan kepada terbitan.com di ruang kerjanya, Jumat (26/4).

“Proses pembahasan pertama akan dilihat dari unsur pasalnya, bila unsurnya memenuhi syarat sebagai kasus pidana, maka di pastikan akan di tindaklanjuti ke pembahasan ke dua,” ucapnya.

Lanjut Iwan, setelah itu barulah Bawaslu mengadakan rapat bersama Gakumdu untuk memutuskan status kasus tersebut, apakah di tindaklanjuti atau di hentikan.

“Masa proses kasus belum sampai pada pembahasan ke dua, sehingga tiba-tiba kami putuskan untuk menghentikan kasus tersebut, berarti hal inikan salah,” pungkasnya.

E-KORAN