Reporter : Terbitan Sumut

MEDAN, Terbitan.com — Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menerima, menjual membeli dan mengedarkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1,49 gram, Frits William Chandra Pou (30), Senin (17/6/2019) di ruang sidang Cakra 4 PN Medan divonis pidana 6 tahun 9 bulan penjara.

Selain Itu, warga Jalan Dr Cipto Gang Sudirman, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan / Jalan Pipa Utama Lingkungan VI, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia tersebut dihukum membayar denda Rp1 miliar (bila tidak dibayarkan akan menjalani pidana tambahan) 3 bulan kurungan.

Fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban SH, unsur pidana Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan sudah pernah dihukum (pidana 1 tahun juga dalam perkara penyalahgunaan narkotika).

Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali segala perbuatannya bersikap sopan dalam persidangan.

Menanggapi amar putusan majelis hakim. baik terdakwa Frits maupun penuntut umum menyatakan, pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

“Saya sangat menyesal bang saya tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi, sedih saya melihat ibu saya yang ikut mendampingi setiap sidang,” ujarnya ketika ditanya awak media usai sidang.

Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dan 3 bulan. Sebab pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut JPU Eka SH diwakili Randi SH pidana 9 tahun penjara.

Mengutip dakwaan, atas pebgembangan informasi dari masyarakat terdakwa Frits William Chandra Pou, Rabu (2/1/2019) sekira pukul 14.30 WIB dibekuk penyidik di pinggir jalan di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 paket klip tembus pandang berisi kristal putih dari dalam kotak rokok ‘Dji Sam Soe’. Setelah diteliti di laboratorium, positif mengandung amphetamin (sabu) seberat 1,49 gram. Rencana sabu tersebut dijual Rp3 juta dengan keuntungan Rp1,5 juta.($igit)

E-KORAN