SANANA, Terbitan.com – Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan ADD Desa Paratina, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) senilai Rp.260 juta yang menyeret nama Mantan Penjabat Kepala desa Paratina Orbo Aufat
Dugaan tersebut, kini memasuki babak baru.dimana sebelumnya Inspektorat telah memanggil Mantan Penjabat dan Mantan Bendahara Desa Paratina untuk diminta keterangan.
Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Kamaluddin Umasangadji saat ditemui media ini, menegaskan, sesuai hasil pemeriksaan mantan Penjabat Kades Paratina, Orbo Aufat mengakui memerintah keponakannya Erna Aufat yang saat itu masih berstatus bendahara desa untuk merubah dokumen APBdes.
Dimana anggaran air bersih yang dianggarkan senilai Rp 260 juta berubah menjadi 160 juta. “Mantan Penjabat Kades Paratina Orbo Aufat akui rubah APBdes, padahal dia sudah mantan kades, sudah rubah baru tidak bisa bangun” ungkap Kamaluddin kepada media ini, Kamis (01/04/21)
Lanjut,Kamaluddin, Mantan Penjabat Kepala desa Paratina, Orbo Aufat dan mantan bendahara desa, Erna Aufat harus bertanggungjawab atas tidak terlaksananya item pekerjaan air bersih yang dianggarkan melalui Dana Desa tahun 2020,” Dorang harus bertanggung jawab, kenapa air bersih tidak bisa kerja”tuturnya.
Hal ini, mendapat tanggapan keras dari Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Corpption Watch (HCW) Maluku Utara, Rajak Idrus mendesak kepada Lembaga Audit Internal Pemerintah Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula agar segera menyelesaikan kasus dugaan Korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Paratina TA 2020 yang sementara berada dimeja Inspektorat,” tegas Rajak. {GNS}