Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Pengerjaan pembangunan pasar Falabisahaya Kecamatan Mangole Utara diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) atau Bestek.

Pengerjaan yang dilakukan oleh PT. Evenco Putra Inti tersebut, menelan anggaran sebesar Rp. 5 milyar lebih yang bersumber dari tugas perbantuan Kementrian Perdagangan RI tahun anggaran (TA) 2018.

Hal itu dikatakan oleh wakil direktur
Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) Halmahera corpption watch (HCW) Rajak Idrus. Dimana pihak kontraktor menggunakan Spandek yang sangat diragukan kualitasnya.

“Bukan hanya itu,  tetapi ada beberapa item pengerjaannya yang kami anggap tidak sesuai dengan RAB. Sebab, atap bangunan tersebut diduga gunaka atap Spandek, seharusnya menggunakan atap alderon, supaya sesuai dengan RAB. Nantilah, saya laporkan ke Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, kemudian kami uraikan semua pengerjaannya yang diduga tidak sesuai dengan RAB,” kata Rajak kepada terbitan.com, Kamis (4/4).

Rajak Idrus menyampaikan bahwa saat ini juga telah disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan telah turun memeriksa pengerjaan pembangunan pasar seperti pasar di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangole Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.

Sementara Kontraktor, Deddi menampik informasi dari LSM HCW yang menduga pekerjaannya tak sesuai RAB, menurut dia (Deddi) pihaknya telah melaksanakan pekerjaan itu sebagaimana mestinya.

“Kami kerja sesuai dengan RAB atau Bestek. Kita lihat hasil pemeriksaan BPK,” tegas Deddi.