Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Kepolisian Resort Polres Kepulauan Sula melakukan penyerahan tersangka EB dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula atas kasus penganiayaan di Desa Waihama pada bulan Juli lalu terhadap Sardi Aufat.

Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu. Paul Tri Yustiam mengatakan, pihaknya melakukan tahap 2 atau penyerahan ke pihak Kejaksaan baik tersangka EB dan barang bukti parang yang dipake tersangka di pinggang.

“Iya, kita tahap dua kasus penganiayaan di Desa Waiham,” kata Paul Tri saat dikonfirmasi terbitan.com lewat via telepon, Sabtu (26/10/2019).

Penyerahan tersebut diterima langsung oleh pihak JPU M.Marantika setelah melakukan pemeriksaan kesehatan. “Diterima langsung oleh JPU,” kata Paultri

Tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Kejadian bermula saat korban masuk di halaman rumahnya Desa Waihama dan tersangka kirain ada maling, sehingga tersangka kejar korban dan memotong koban dari belakang, hingga menyebabkan korban mengalami luka pada pinggulnya.

Usai kejadian, korban melaporkan kepada pihak Kepolisian, Beberapa saat pelaku dijemput oleh Polisi. {GNS}

E-KORAN