Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Tiga orang pedagang minuman keras (miras) tanpa ijin, yang tertangkap saat dilaksanakan rajia yang dilakukan jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Sula (Kepsula) telah jalani sidang di Pengadilan Negeri Sanana. Jumat (21/06/2019) Pukul 10.30 WIT.

Dalam sidang tersebut, terhadap tiga orang terdakwa, hakim menjatuhkan vonis bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana kurungan.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula, Plt. Ipda Ruslan Lutia menuturkan bahwa empat orang anggota Sat Narkoba Polres Kepsul, turut hadir sebagai saksi dalam sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) peredaran miras tanpa ijin, di Pengadilan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula yang dipimpin oleh hakim, An, Ilham,

“Ada tiga orang terdakwa yang disangka melakukan tipiring, menjual miras tanpa ijin,” terang Plt. Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menambahkan, bahwa para terdakwa disangka melanggar pasal 3 dan 4, Perda Kabupaten Kepulauan Sula Nomo: 05 Tahun 2011 tentang minuman keras.

Dan dalam sidang siang tadi, terhadap terdakwa Terdakwa I Suhardi Aufat (37) dinyatakan bersalah dan divonis dua bulan kurungan. Untuk terdakwa 2, Nur Linsi Wambes (32) dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan kurungan, sedangkan terdakwa 3, Muh. Nasir Ciu (62), dinyatakan bersalah dan divonis hukuman tiga bulan kurungan, namun tidak ada denda.

“Selanjutnya seluruh barang bukti disita pengadilan untuk dimusnahkan,” ucap Ipda Ruslan. (GNS)