SAMPANG, Terbitan.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menyerahkan secara simbolis 150 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan tersebut membawa kabar baik bagi warga yang menantikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Program PTSL membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Melalui program ini, Pemdes Rabasan berharap warga dapat memiliki kepastian hukum sekaligus mengurangi risiko sengketa tanah di kemudian hari.
Sejumlah unsur pemerintahan dan aparat keamanan menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Sampang, perwakilan Kapolres Sampang, Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Forkopimcam Camplong, Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Rabasan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta masyarakat setempat.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Rabasan, Wahyu Susiloadi, melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Tohar, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang atas dukungan terhadap program legalisasi aset tanah masyarakat. Ia menilai program tersebut memberikan kesempatan bagi warga untuk memperoleh dokumen kepemilikan tanah secara resmi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang yang telah memberikan perhatian dan kesempatan kepada masyarakat Desa Rabasan melalui Program PTSL,” ujar Tohar.
Tohar menjelaskan, Desa Rabasan baru pertama kali mendapatkan program PTSL. Ia menyebut pelaksanaan program tersebut telah mencakup sekitar 750 sertifikat tanah, dengan tambahan sebanyak 102 sertifikat. Pemerintah desa menyambut capaian tersebut sebagai langkah positif untuk membantu masyarakat melengkapi dokumen kepemilikan tanah.
“Kami bersyukur Desa Rabasan mendapatkan program PTSL untuk pertama kalinya. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” ungkapnya.
Pemdes Rabasan mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung kelancaran program tersebut, terutama Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang. Pemerintah desa berharap program PTSL dapat menjangkau lebih banyak warga, meningkatkan ketertiban administrasi pertanahan, serta memberikan rasa aman dalam kepemilikan tanah. Warga juga diimbau menjaga sertifikat yang telah diterima dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.



